Tentang SPMI

Tentang SPMI

Tentang SPMI

          Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) telah dilaksanakan di STIE Y.A.I sejak tahun 2008 dengan pembentukan UPM dan SPI. Untuk menjamin telaksananya kegiatan SPMI secara konsisten, efektif dan efisien, telah disusun dokumen–dokumen mutu yakni: kebijakan, standar, manual mutu, SOP, instruksi kerja, formulir, instrumen monev dan audit mutu internal. Implementasi dari SPMI ini hasilnya telah melampaui standar minimal SN Dikti  (permenristekdikbud No. 3 tahun 2020). Terkait SPMI ini secara perodik telah dilakukan peninjauan dan pembaharuan Sistem Penjaminan sesuaikan perkembangan kebijakan dan peraturan terbaru. 

        Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Y.A.I  menetapkan  Sistem  Penjaminan  Mutu  Internal (SPMI)  sebagai  instrumen  utama  bagi  seluruh  unit-unit  kerja  dibawahnya,  dalam  rangka terus-menerus  memelihara  dan  meningkatkan  mutunya.  Ini  berarti  bahwa  SekolahTinggi Ilmu Ekonomi Y.A.I.  wajib  melakukan  semua  kegiatan  satu  siklus  SPMI  yang  meliputi proses  penetapan  standar,  pelaksanaan,  monitoring,  evaluasi  diri,  audit  mutu  akademik internal,  dan  peningkatan  mutu/standar,  dengan  dimensi  waktu  satu  tahun  akademik. Penentuan  standar  baru  dalam  rangka  peningkatan  mutu  di  samping  memperhatikan kinerja pencapaian Standar SPMI yang telah dilaksanakan, juga dipertimbangkan masukan- masukan  dari  luar  yang  antara  lain  berupa  akreditasi,  audit  eksternal,  perubahan/ perkembangan  IPTEK,  perubahan/  perkembangan  tuntutan  stakeholders,  dan benchmarking.  

         Berikut adalah implementasi SPMI di STIE Y.A.I berdasarkan siklus PPEPP, yaitu :

Tahap Penetapan (P), Diwujudkan melalui pembentukan Tim AdHoc. Tim adhoc bertugas merumuskan kebijakan, standar, dan dokumen–dokumen mutu lainnya. Tim AdHoc terdiri unsur pimpinan, ketua program studi, kepala unit kerja  dan perwakilan dosen.

Tahap Pelaksanaan (P) Semua kebijakan dan standar SPMI yang telah ditetapkan, wajib dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait, dengan mengacu pada standar, manual mutu dan prosedur yang berlaku.

Tahap Evaluasi (E) Untuk menjamin terlaksananya  standar-standar yang telah ditetapkan, dilakukan kegiatan monev. Hasil kegiatan monev, selanjutnya dijadikan dasar pertimbangan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan mutu pada periode berikutnya secara berkesinambungan. Kegiatan Audit Mutu Internal dilaksanalan pada setiap akhir tahun akademik yaitu pada bulan Agustus, berfokus pada pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran, keuangan dan layanan administrasi. Audit eksternal di bidang keuangan telah pernah dilaksanakan pada tahun 2017. Sedangkan audit  mutu layanan administrasi telah memperoleh sertivikasi ISO 9000-2015 pada tahun 2017.

Tahap Pengendalian (P) Hasil Audit Mutu Internal dan Eksternal selanjutnya dibahas pada rapat tinjauan manajemen yang menghasilkan rekomendasi-rekomendasi untuk ditindak lanjuti oleh pimpinan dalam bentuk perbaikan-perbaikan jika diperlukan.

Tahap Peningkatan (P) Peningkatan standar dilakukan atas dasar rekomendasi hasil rapat tinjauan manajemen yang menyatakan bahwa kebijakan dan standar mutu yang ditetapkan pada periode sebelumnya telah dilaksanakan dengan baik dan memenuhi harapan pemangku kepentingan (internal dan eksternal).

Share:

Tags: Tentang,SPMI