Sistem Penjaminan Mutu Internal ( SPMI )
Kebijakan
Penentuan standar baru dalam rangka peningkatan mutu disamping memperhatikan kinerja pencapaian Standar SPMI yang telah dilaksanakan, juga dipertimbangkan masukan- masukan dari luar yang antara lain berupa akreditasi, audit eksternal, perubahan/perkembangan IPTEK, perubahan/perkembangan tuntutan stakeholders, dan benchmarking. SPMI merupakan bagian dari tanggungjawab pimpinan dan pengelola program studi serta dosen. Sasaran SPMI harus ditetapkan dan dituangkan dalam Rencana Strategis dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan masing-masing satuan kerja.
Kebijakan SPMI mencakup semua aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi pada STIE Y.A.I baik akademik maupun non kademik sesuai dengan Permenristekdikti No.44 Tahun 2015 serta Standar BAN-PT, ditambah dengan Standar yang ditetapkan Perguruan Tinggi yaitu Standar Kerjasama, Standar Visi Misi dan Standar Sistem Informasi dengan fokus utama pada aspek pembelajaran dan aspek lain yang mendukung aspek pembelajaran (Tri Dharma Perguruan Tinggi).
Fokus pada aspek pembelajaran ini dimaksudkan sebagai langkah awal atau perintis, sebab secara bertahap fokus dari luas lingkup kebijakan SPMI akan dikembangkan sehingga mencakup juga aspek lain yang bukan kegiatan akademik, ataupun aspek-aspek lain yang dianggap perlu untuk dirumuskan standarnya untuk mencapai Visi Misi dan Tujuan.
DOKUMEN KEBIJAKAN SPMI STIE Y.A.I :