SATGAS PPKS STIE Y.A.I

SATGAS PPKS STIE Y.A.I

SATGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL STIE Y.A.I

 

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pencegahan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) STIE Y.A.I dibentuk pada tanggal 13 November 2023, berdasarkan SK Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Y.A.I Nomor : 23/SK/K/STIE Y.A.I/XI/2023, dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Tujuan dibentuknya Satgas PPKS STIE Y.A.I adalah untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual.

Bersama dengan 107 Perguruan Tinggi Swasta lainnya, STIE Y.A.I mendapatkan penghargaan dari LLDIKTI Wilayah III Kemendikbudristek sebagai Perguruan Tinggi yang telah berhasil membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di tahun 2023.

Anggota Satgas PPKS STIE Y.A.I dipilih dengan mengikuti serangkaian mekanisme pembentukan Satgas PPKS sesuai arahan LLDIKTI Wilayah III, hingga akhirnya ditetapkan 9 orang anggota Satgas PPKS, terdiri dari 2 orang dosen, 5 orang tenaga kependidikan, dan 2 orang mahasiswa.  Nama-nama anggota Satgas PPKS STIE Y.A.I adalah sebagai berikut:

1. Nursiti, SE, MM (Ketua merangkap Anggota)
2. Deby Husdafianti, S.S. (Sekretaris merangkap Anggota)
3. Malik Hidayat, S.Ag., M.PdI (Anggota)
4. Asrizal, S.Kom (Anggota)
5. Sulastri, SE (Anggota)
6. Yuniarti Lestari, S.M. (Anggota)
7. Rico Setyawan, A.Md (Anggota)
8. Mochamad Akmal Fahrizi (Anggota)
9. Adis Grisianti (Anggota)


Tugas Satgas PPKS STIE Y.A.I adalah sebagai berikut:

  1. Membantu Ketua STIE Y.A.I menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di STIE Y.A.I.
  2. Melakukan survei kekerasan seksual paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan pada STIE Y.A.I.
  3. Menyampaikan hasil survei kepada Ketua STIE Y.A.I.
  4. Mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di STIE Y.A.I.
  5. Menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan.
  6. Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor/ dan atau terlapor dengan disabilitas.
  7. Melakukan koordinasi dengan Institusi terkait dalam perlindungan kepada korban dan saksi.
  8. Memantau pelaksanaan rekomendasi dari satuan tugas oleh Ketua STIE Y.A.I.
  9. Menyampaikan laporan kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual kepada Ketua STIE Y.A.I paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan.


Satgas PPKS STIE Y.A.I telah menyediakan saluran pengaduan bagi mahasiswa yang mengalami kekerasan baik di dalam maupun di luar Kampus STIE Y.A.I, yaitu:

1. Layanan pengaduan melalui e-mail : satgasppksstieyai@gmail.com

2. Layanan pengaduan melalui formulir elektronik : https://bit.ly/FormPengaduanPPKSSTIEYAI

3. Layanan pengaduan langsung ke Sekretariat Satgas PPKS, di Lantai 5 Kampus STIE Y.A.I, pada hari dan jam kerja.


Buku Pedoman PPKS STIE Y.A.I :

https://drive.google.com/file/d/13ZL9Z9P_an5JTUmt2UvFbuksIEsKruox/view?usp=sharing

Share:

Tags: SATGAS,PPKS STIE Y.A.I