Sistem Penjaminan Mutu ( SPMI )
Standar
Berdasarkan kepada SN Dikti PermendikbudNo. 3 Tahun 2020, dan telah diatur dalam PP No. 57, Tahun 2021 Tentang SNP jo. PP No. 4 Tahun 2022. , Standar Pendidikan Tinggi yang wajib dimiliki oleh Perguruan Tinggi adalah terdiri dari Standar Pendidikan, Standar Penelitian dan Standar Pengabdian Kepada Masyarakat.