Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) atau Diploma
Supplement
adalah surat pernyataan resmi
yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi, berisi informasi tentang pencapaian
akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar. Kualifikasi lulusan
diuraikan dalam bentuk narasi deskriptif yang menyatakan capaian pembelajaran lulusan
pada jenjang KKNI yang relevan, dalam suatu format standar yang mudah dipahami oleh
masyarakat umum. SKPI bukan pengganti dari ijazah dan bukan transkrip akademik.
SKPI juga bukan media yang secara otomatis memastikan pemegangnya mendapatkan pengakuan.
Manfaat SKPI
Untuk lulusan
· Merupakan
dokumen tambahan yang menyatakan kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan,
dan sikap/moral seorang lulusan yang lebih mudah dimengerti oleh pihak pengguna
di dalam maupun luar negeri dibandingkan dengan membaca transkrip;
· Merupakan penjelasan yang obyektif dari
prestasi dan kompetensi pemegangnya; dan
· Meningkatkan kelayakan kerja (employability)
terlepas dari kekakuan jenis dan jenjang program studi.
Untuk institusi pendidikan tinggi
· Menyediakan penjelasan terkait dengan
kualifikasi lulusan, yang lebih mudah dimengerti oleh masyarakat dibandingkan
dengan membaca transkrip;
· Meningkatkan
akuntabilitas penyelenggaraan program dengan pernyataan capaian pembelajaran
suatu program yang transparan. Pada jangka menengah dan panjang, hal ini akan
meningkatkan “trust” dari pihak lain dan sustainability dari
institusi;
· Menyatakan bahwa institusi pendidikan berada
dalam kerangka kualifikasi nasional yang diakui secara nasional dan dapat
disandingkan dengan program pada institusi luar negeri melalui qualification
framework masing-masing negara;
· Meningkatkan pemahaman tentang kualifikasi
pendidikan yang dikeluarkan pada konteks pendidikan yang berbeda-beda.
Manfaat lainnya:
· Meningkatkan transparansi dan pengakuan
(rekognisi)
· Kemudahan
dibaca dan diperbandingkan antar negara
· Memberikan rekaman karir akademik,
keterampilan, dan prestasi mahasiswa selama masa kuliah
· Menekankan
pada kelayakan bekerja di dalam dan luar negeri
· Menekankan
pembelajaran sepanjang hayat
· Memfasilitasi mobilitas mahasiswa
· Meningkatkan kelayakan bekerja lulusan di
pasaran kerja internasional
· Memperlancar penerimaan mahasiswa baru
· Meningkatkan profil institusi PT ke dunia internasional
Data SKPI
SKPI minimal wajib
memuat data berikut:
1. Logo dan Kop Surat
Perguruan tinggi
2. Informasi tentang
identitas diri pemegang SKPI
•
Nama Lengkap
•
Tempat dan tanggal lahir
•
Nomor Induk Mahasiswa
•
Tahun Masuk
•
Tahun Lulus
•
Nomor Ijazah
•
Gelar/sebutan lulusan
3. Informasi tentang identitas Penyelenggara
Program
•
Nama Perguruan Tinggi
•
Status Akreditasi Perguruan Tinggi saat SKPI
ditandatangani
•
Nomor SK Akreditasi Perguruan Tinggi saat SKPI
ditandatangani
•
Nama Program Studi
•
Status
Akreditasi Program Studi saat SKPI ditandatangani
•
Nomor SK Akreditasi Program Studi saat SKPI
ditandatangani
•
Jenis pendidikan (akademik, vokasi, atau
profesi)
•
Jenjang pendidikan
•
Jenjang kualifikasi sesuai KKNI
•
Persyaratan penerimaan
•
Bahasa pengantar kuliah
•
Sistem
penilaian (Uraian gradasi penilaian dan penjelasannya)
•
Lama studi reguler
•
Jenis dan jenjang pendidikan lanjutan
•
Status profesi (bila ada)
4. Informasi tentang isi kualifikasi dan hasil
yang dicapai
Bagian
ini berisi Capaian Pembelajaran (CP) lulusan yang berdasarkan UU no 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU no 12 tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi dinyatakan sebagai Kompetensi Lulusan (KP), dituangkan
dalam deskripsi sikap dan tata nilai, kemampuan di bidang kerja, pengetahuan
yang dikuasai dan hak/wewenang
dan tanggung jawab.
Tambahan
informasi terkait dengan prestasi lulusan (selama menjadi mahasiswa) dapat
ditambahkan di SKPI ini seperti perolehan penghargaan, sertifikat, atau
keikutsertaan yang bersangkutan dalam berbagai organisasi yang kredibel.
5. Sistem pendidikan
tinggi di Indonesia dan Kerangka kualifikasi Nasional Indonesia
6. Pengesahan SKPI
▻ Tanggal
▻ Tandatangan
▻ Nama
Jelas
▻ Jabatan
(minimal Dekan)
▻ Nomor
Identifkasi pejabat penandatangan
▻ Cap PT
(official stamp)
7. Akuntabilitas SKPI
PT bertanggung jawab sepenuhnya atas semua informasi yang
disampaikan pada SKPI ini
8. Lampiran
Lampiran ini bersifat pilihan yang berisi tambahan
informasi terkait dengan prestasi lulusan (selama menjadi mahasiswa) seperti
perolehan penghargaan, sertifikat atau keikutsertaan yang bersangkutan dalam
berbagai organisasi yang kredibel.
9. Akuntabilitas Lampiran SKPI
Lulusan bertanggung jawab sepenuhnya atas semua informasi yang disampaikan pada Lampiran SKPI.
Substansi Pokok SKPI
SKPI
pada intinya akan menjabarkan pemenuhan Standard Kompetensi Lulusan (SKL) sebagaimana
diamanahkan oleh Pasal 52 ayat (3) dan Pasal 54 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. SKL merupakan Capaian
Pembelajaran Minimum (CPM) lulusan.
Capaian Pembelajaran menurut
Peraturan Presiden no 8 tahun 2012 tentang KKNI adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap,
keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja.
Uraian tersebut memuat uraian outcome dari semua proses pendidikan
baik formal, nonformal, maupun informal, yaitu suatu proses internasilisasi
dan akumulasi empat parameter utama yaitu: (a) Ilmu pengetahuan (science),
atau pengetahuan (knowledge) dan pengetahuan prakatis (know-how),
(b) keterampilan (skill), (c) afeksi
(affection) dan (c) kompetensi kerja (competency)
sebagaimana diilustrasikan pada diagram Capaian Pembelajaran / Kompetensi
Lulusan.
Capaian
Pembelajaran/ Kompetensi Lulusan
· llmu pengetahuan (science) dideskripsikan
sebagai suatu sistem berbasis metodologi ilmiah untuk membangun pengetahuan (knowledge)
melalui hasil-hasil penelitian di dalam suatu bidang pengetahuan (body of
knowledge). Penelitian berkelanjutan yang digunakan untuk membangun suatu
ilmu pengetahuan harus didukung oleh rekam data, observasi dan analisis yang
terukur dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman
manusia terhadap gejala-gejala alam dan sosial.
· Pengetahuan (knowledge) dideskripsikan
sebagai penguasaan teori dan keterampilan oleh seseorang pada suatu bidang keahlian tertentu atau
pemahaman tentang fakta dan informasi yang diperoleh seseorang melalui
pengalaman atau pendidikan untuk keperluan tertentu.
· Pemahaman (know-how) dideskripsikan
sebagai penguasaan teori dan keterampilan oleh seseorang pada suatu bidang
keahlian tertentu atau pemahaman tentang metodologi dan keterampilan teknis
yang diperoleh seseorang melalui pengalaman atau pendidikan untuk keperluan
tertentu.
· Keterampilan (skill) dideskripsikan
sebagai kemampuan psikomotorik (termasuk manual dexterity dan penggunaan
metode, bahan, alat dan instrumen) yang dicapai melalui pelatihan yang terukur
dilandasi oleh pengetahuan (knowledge) atau pemahaman (know-how) yang
dimiliki seseorang mampu menghasilkan produk atau unjuk kerja yang dapat
dinilai secara kualitatif maupun kuantitatif.
· Afeksi (Affection) dideskripsikan
sebagai sikap (attitude) sensitif seseorang terhadap aspek-aspek di sekitar kehidupannya baik ditumbuhkan oleh
karena proses pembelajarannya maupun lingkungan kehidupan keluarga atau
mayarakat secara luas.
· Kompetensi
(competency) adalah
akumulasi kemampuan seseorang dalam melaksanakan
suatu deskripsi kerja secara terukur melalui asesmen yang terstruktur, mencakup
aspek kemandirian dan tanggung jawab individu pada bidang kerjanya.